Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda dari yang Lain, Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi Tidak Dibuka, Polri Salahkan Media: Tidak Akan Ada Kepuasan Publik

Beda dari yang Lain, Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi Tidak Dibuka, Polri Salahkan Media: Tidak Akan Ada Kepuasan Publik Putri Candrawathi mengenakan baju serba putih saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. | Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV

Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan, hasil pemeriksaan menggunakan Lie Detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justicia) yang hanya disampaikan kepada penyidik. Ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.

Puslabfor memiliki alat Poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia. Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen. Dengan syarat akurasi 93 persen, maka hasilnya bisa digunakan untuk penegakan hukum.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Magelang Dibongkar Bripka Ricky Rizal, Sempat Lihat Brigadir J di Kamar Putri Candrawathi Hanya Selama 15 Menit

"Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justicia," kata Dedi.

Kemudian, penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikannya di persidangan.

"Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli," kata Dedi.

Dedi mengatakan, penggunaan hasil uji kebohongan itu pernah digunakan dalam kasus mutilasi anggota DPRD Lampung M Pansor pada Oktober 2016. Saat itu, jasad Pansor dibuang ke Sumatera Selatan.

"Ya jelas bisa kan keterangan ahli orang yang berkompeten akan sampaikan hasilnya di sidang. lihat kasus mutilasi korban anggota DPRD di Sumsel hasil lie detector disampaikan sebagai keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Dedi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Tuai Protes, Pakar Hukum Punya Pandangan Berbeda: Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan hasil pemeriksaan uji poligraf dapat digunakan di persidangan sepanjang mendukung pembuktian.

"Sepanjang mendukung pembuktian semua bisa jadi alat bukti petunjuk dan menjadi alat bukti," kata Ketut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: