Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat'

Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat' Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. | Kredit Foto: Suara.com

Lalu, Bripka Ricky diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

"Ya sudah, kalau begitu kamu panggil Richard," kata Ferdy Sambo ditirukan Erman.

Baca Juga: Bripka Ricky Rizal Pilih Berlawanan Arah dengan Ferdy Sambo Usai Bertemu Adik dan Istri: Kalau Kamu Bohong, Pasti Ketahuan

Erman mengakui saat kejadian Bripka Ricky melihat secara langsung Bharada Richard mengesekusi Brigadir Yosua.

"Pada saat kejadian, dia (Bripka Ricky, red) melihat, entah berapa kali, dia enggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak," kata Erman.

Erman mengatakan menurut pengakuan kliennya, posisi Ferdy Sambo saat kejadian berada di samping. Adapun posisi Kuat Ma'ruf di belakang Sambo. Lalu, posisi Bripka Ricky di belakang Bharada Richard.

"Sambo agak ke samping, si Kuat di belakang Sambo, si Ricky posisinya agak di belakang Richard," kata Erman. 

Erman mengatakan Bripka Ricky juga melihat Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding-dinding. Konon, tembakan Ferdy Sambo guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

"Dia (Bripka Ricky, red) melihat FS menembak-nembak dinding," tutur Erman Umar.

Baca Juga: Penyidik Hingga Jenderal Bintang 3 Ketakutan, Sekuat Apa Kerajaan Ferdy Sambo? Kapolri dan Kamaruddin Simanjuntak Buka-bukaan

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: