Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diturun Paksa La Nyalla dari Kursi Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum

Diturun Paksa La Nyalla dari Kursi Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad, resmi menggugat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti. Dia menyebut bahwa gugatan tersebut dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) dalam rapat paripurna yang memuat pemberhentian Fadel sebagai Wakil Ketua MPR.

"Ketua DPD yang bernama La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau ganti. Dalam bahasa rapat paripurna itu, diberhentikan," jelas Fadel dalam konferensi persnya, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%, Fadel Muhammad Apresiasi BI: Kebijakan Ini Sudah Tepat!

Fadel menyebut bahwa pemberhentian yang dilayangkan La Nyalla tidak berdasar dan sarat dengan kepentingan politik pribadinya. Fadel mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan kontak dengan La Nyalla, baik panggilan DPD maupun pembicaraan yang bersifat personal.

"(Diberhentikan) dengan alasan yang tidak jelas. Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah berbicara sama dia (La Nyalla), tapi karena saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik dan kemudian beliau memproses melalui satu proses (mosi tidak percaya)," jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa gugatan yang dia lakukan merupakan bentuk perlawanan melalui proses hukum atas perbuatan La Nyalla. Fadel menyebut, pihaknya telah melaporkan perbuatan tersebut ke pihak Kepolisian dan Badan Kehormatan di DPD.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: