"Pemerintah abai dalam perlindungan data pribadi. Setidaknya terlihat pemerintah sibuk saling lepas tanggung jawab antar instansi, alih-alih melakukan mitigasi langsung," beber Charlie.
Charlie menambahkan, saat ini perlu ada lembaga independen yang mengurusi soal perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Kebocoran Data dan Aksi Hacker Bjorka Makin Meresahkan, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Santai
"Kita butuh lembaga negara independen sebagai otoritas perlindungan data pribadi. Ini perlu didesakan dalam RUU PDP," tuturnya.
Pada Juli 2022, Luhut mengatakan vaksinasi Covid-19 booster bakal jadi syarat perjalanan, masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut dikutip dari Antara, Selasa, (5/7).
Baca Juga: Kepentingan Aksi Hacker Bjorka, Pemerintahan Jokowi Akan Dibuat Panas
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar