Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Andika Revisi Aturan Syarat Penerimaan Prajurit TNI, Fadli Zon Menyayangkan: Seiring Kemajuan Bangsa, Harusnya...

Jenderal Andika Revisi Aturan Syarat Penerimaan Prajurit TNI, Fadli Zon Menyayangkan: Seiring Kemajuan Bangsa, Harusnya... Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Proses penerimaan Catar Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar Catar Akademi TNI sebanyak 22.553 orang," terang Kusworo.

Sidang Pantukhir (panitia penentu akhir) tiap Angkatan telah dilaksanakan di bawah pimpinan masing-masing Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga: Jadi Penengah Hubungan Andika-Dudung, Tapi Prabowo Mintanya Tertutup

Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir tahun 2020 nomor 31. Itu sudah saya lakukan perubahan. Yang sebetulnya perubahan ini lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni," kata Andika Perkasa.

"Contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," imbuh Andika.

Baca Juga: Ulama 212 Minta Berhenti Menyudutkan TNI: Sudah Saling Memaafkan

Mantan KSAD itu menjelaskan perubahan aturan dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Saya sudah membuat revisi sedemikian rupa. Sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," paparnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: