Soroti Kebijakan Pemerintahan Jokowi Terkait UMR, Rizal Ramli: Kok Tega, Ngakunya Pancasila...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.
Baca Juga: Heran Akan Pernyataan Luhut, Rizal Ramli: Orang Luar Jawa Susah Jadi Presiden Karena...
Proses penetapan dilakukan melalui sidang pleno yang ikut dihadiri Dewan Penguapahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh.
Kemenaker sendiri memastikan penetapan upah minimum tahun depan masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: