Asosiasi Digital Indonesia Jelaskan Indonesia Belum Ada Regulasi Periklanan Kripto
Jumlah pengeluaran dari perusahaan penyedia layanan dan aplikasi financial technology (fintech) dan perbankan digital, termasuk penyedia layanan aset digital dalam periklanan kini mengalami pertumbuhan yang nampak jelas seiring kompetisi yang semakin ketat di dalam industri.
Khususnya dalam penyedia layanan aset digital cryptocurrency, Dian Gemiano selaku Chairman Indonesia Digital Association (IDA) menyebutkan bahwa dalam konteks periklanan saat ini, sementara negara-negara lain seperti Singapura, Rusia, dan lainnya sudah menerapkan regulasi pelarangan dan pengetatan terhadap iklan kripto, di Indonesia sendiri masih belum ada regulasi terkait hal ini.
IDA atau asosiasi digital Indonesia merupakan asosiasi yang didirikan dengan tujuan sebagai jaringan dan suara untuk entrepreneur dan inovator digital yang membentuk masa depan industri digital marketing dan digital experience. Tidak hanya itu, IDA juga memiliki tujuan menjadi pendorong, pembimbing, dan rainmaker untuk industri digital media dan periklanan di Indonesia.
Baca Juga: Kompetisi Semakin Ketat, Bagaimana Pemain di Industri Fintech Dapat Bersaing?
Menjawab pertanyaan dari rekan jurnalis dalam acara diskusi bertajuk Indonesia Fintech Marketing Predictions: Navigating Past Learnings to Grow Beyond pada Kamis (27/10/2022), Dian Gemiano menyampaikan bahwa regulasi terkait dengan blockchain di Indonesia secara umum itu masih complicated.
"Blockchain terlalu complicated, tidak hanya di Indonesia, sebenarnya di negara lain juga regulasinya itu berbeda-beda tergantung konteks kepentingan ekonomi negara masing-masing," tutur Dian.
Ia menambahkan, "apakah ada peraturan kripto terkait periklanannya di Indonesia? Belum ada. Jadi saat ini masih belum diatur dan perusahaan kripto masih bisa beriklan."
Tidak seperti konsep iklan rokok yang boleh diiklankan namun dengan banyak aturan, Dian mangatakan bahwa di Indonesia sampai saat ini belum ada regulasi terkait yang mengatur iklan terkait dengan kripto. Dalam hal ini, ada kemungkinan bahwa Pemerintah Indonesia pun masih dalam tahap mempelajari hal ini.
"Yang sudah ada peraturannya itu perpajakannya saja di industri kripto ini. Perpajakannya ini pun jika hanya terjadi transfer dari platform blockchain kripto ke bank lokal. Jadi kalau kita cairin dana, itu udah kena pajak fiskal. Tapi kalau transaksi di blockchainnya belum ada negara yang bisa mengatur, karena blockchain sifatnya terdesentralisasi."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: