Dengan demikian, SGY menambahkan, diduga kuat anggaran kegiatan Formula E Rp560 miliar tak bisa dimasukan lewat APBD DKI Jakarta baik pada Perubahan APBD Tahun 2019 dan APBD Tahun 2020. Tentunya hal ini merujuk aturan pada PP N0.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Semoga permasalahan Formula E bisa cepat rampung sehingga bisa membantu masyarakat memahami permasalah secara utuh, termasuk sebagai masukan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: