Bos MNC Group Protes Siaran TV Analog Dihentikan, Hary Tanoesoedibjo: Saya Heran, Ada yang Janggal!
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menerapkan kebijakan Analog Switch Off (ASO) alias penghentian siaran TV analog dan beralih ke TV digital. Kebijakan ASO tersebut diterapkan di Jabodetabek pada Kamis, 3 November 2022.
Kebijakan tersebut pun menuai pro dan kontra. Tidak hanya masyarakat, pemilik bisnis media seperti MNC Group pun mengajukan protes karena menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat yang mayoritas masih menggunakan TV analog. Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, bahkan mengeluarkan pernyataan resmi guna merespons kebijakan penghentian siaran TV analog.
Baca Juga: Memutuskan Hijrah, Keuntungan Perusahaan Milik Hary Tanoesoedibjo Makin Tak Terbendung!
"Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU," tegas Hary Tanoe dalam surat yang ia unggah di Instagram pribadinya, Jumat, 4 November 2022.
Dalam keterangan tersebut, Hary Tanoe juga menyinggung MK yang telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir7) yang berbunyi: Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: