Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah telah membentuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
Pemberian jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku BUPI guna kelayakan kredit atas proyek infrastruktur sekaligus sebagai ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyatakan, dalam rangka penguatan mandat PT PII, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Baca Juga: Pernyataan Sri Mulyani yang Bilang Orang Miskin Lebih Pilih Beli Rokok daripada Lauk Bikin Orang Demokrat Geram!
"PMK ini merupakan penggantian dari PMK Nomor 95/PMK.08/2017 yang memuat ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/11/2022).
Dia mengatakan, peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan yaitu pada 20 Oktober 2022. Dengan terbitnya PMK Nomor 148/PMK.08/2022 ini, maka PMK Nomor 95/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya, penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PT PII saat ini telah berkembang, tidak hanya terbatas pada proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), namun diberikan pula untuk penjaminan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN. Selain itu, PT PII dilibatkan secara aktif dalam memastikan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan proyek infrastruktur di berbagai sektor, dan mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Dengan semakin meningkatnya kebutuhan penjaminan Pemerintah, Pemerintah memandang perlunya penguatan mandat PT PII, khususnya untuk memberikan penjaminan di bidang lainnya selain infrastruktur serta optimalisasi pengawasan dan monitoring kegiatan penjaminan dan investasi PT PII untuk masa yang akan datang," ujarnya.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 148/PMK.08/2022, diantaranya adalah mengenai perluasan ruang lingkup penjaminan oleh BUPI untuk mencakup penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan/atau penjaminan pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
Selain itu, terdapat optimalisasi tata kelola pemberian penjaminan dan investasi oleh BUPI, di mana pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
prinsip kehati-hatian.
Dalam PMK ini, terdapat penghapusan Pasal 6 pada PMK nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan. Kemudian, terdapat perubahan pasal mengenai pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.
"Penerbitan PMK Nomor 148 ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas penjaminan PT PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan dan kredibel," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: