Bareskrim Polri menyelidiki CV Samudera Chemical pada Rabu (9/11/2022) kemarin dan menemukan bahan baku propilen glikol (PG) atau bahan pelarut dan Etilen Glikol (EG).
Diketahui, CV Samudera Chemical merupakan salah satu pemasok bahan baku obat, propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran kimia berbahaya di luar ambang batas aman.
Baca Juga: Yarindo Bisa Bernafas Lega, BPOM Temukan Pemasok Nakal Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat (kantor CV Samudera Chemical). Sedang kita cari," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, saat dikonfirmasi pada hari Senin (14/11/2022).
Dikatakan Pipit, pihak Bareskrim Polri telah memanggil pemilik gudang CV Samudera Chemical untuk diperiksa terkait kasus gangguan ginjal akut. Namun, pemilik CV tidak memenuhi panggilan tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah karyawan CV Samudera Chemical.
Baca Juga: Yarindo Ternyata Korban, BPOM Temukan Biang Keroknya Masalah Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
"Semuanya diperiksa cuma berapanya kami belum monitor, karena yang paling penting kan adalah pemiliknya," ucapnya.
Dikatakan Pipit, ada sejumlah perusaahan farmasi yang mendapatkan suplai zat bahan baku pelarut obat sirup dari CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat. Berdasarkan temuan terbaru Bareskrim Polri, bahan pelarut obat, termasuk propilen glikol (PG) dari CV Samudera Chemical itu tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas