Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amankan Pasar Produk Dalam Negeri, Kemendag Perbarui Kebijakan Trade Remedies

Amankan Pasar Produk Dalam Negeri, Kemendag Perbarui Kebijakan Trade Remedies Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perdagangan memperbarui informasi kebijakan trade remedies guna melindungi industri tekstil dalam negeri.Trade remedies merupakan instrumen yang dipakai suatu negara untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan, kebijakan trade remedies akan berdampak positif dan negatif bagi beberapa pihak.

“Kita terus melakukan workshop dan pertukaraninformasimengenaikebijakanperdaganganuntuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri. Selain itu, kita juga memperbarui informasi mengenai kondisi para pelaku usaha sektor TPT dan prosedur penyelidikan trade remedies,”jelas Kasan.

Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Inisiasi Penyelidikan Antidumping, Antisubsidi, dan Safeguard di Solo, Jawa Tengah, kemarin. Kegiatan serupa sebelumnya diselenggarakan di Bandung pada 31 Oktober 2022.

Kasan mengungkapkan pembaruan dilakukan suapay sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Dalam UU itu Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam GeneralAgreement on Tariff and Trade (GATT) 1947.

Selanjutnya untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antar negara dapat berjalan baik, GATT menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan yang jujur dan menolak beberapa praktik seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor (unfair trade).

Baca Juga: Tak Ditemukan Kerugian, Filipina Hentikan Penyelidikan Safeguard Semen Indonsesia

Kasan mengatakan Kementerian Perdagangan juga telah membentuktim Pertimbangan Kepentingan Nasional(PKN)sesuaiKeputusanMenteriPerdaganganNomor565/M-DAG/KEP/3/2017.

“Kepentingan nasional yang dimaksud tidak hanya untuk mempertimbangkan eksistensi industri dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya praktik-praktik yang tidak diperbolehkan tapi juga mempertimbangkan kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional,”ujar Kasan yang juga selaku ketua Tim PKN.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: