Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugat KPU, Partai Ummat Minta Kader Iuran Buat Bayar Pengacara, Sambo: 'Ayo Mari Berkorban Harta!'

Gugat KPU, Partai Ummat Minta Kader Iuran Buat Bayar Pengacara, Sambo: 'Ayo Mari Berkorban Harta!' Kredit Foto: Ist

Untuk memenangkan gugatan, Partai Ummat kemudian menggandeng 30 pengacara di bawah komando Denny Indrayana dan Herman Kadir.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Melalu pengacaranya, Denny Indrayana, Partai Ummat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI.

"Secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman  permohonan penyelesaian sengketa tersebut," kata Denny dalam keterangan persnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: