Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK Firli Bahuri Tepis Isu Dirinya Terlalu ‘Bernafsu’ Jegal Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E

Ketua KPK Firli Bahuri Tepis Isu Dirinya Terlalu ‘Bernafsu’ Jegal Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Selain itu, KPK juga patuh pada prinsip-prinsip hukum pidana. Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. 

Disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang-undang berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.

Firli menjamin, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kata dia, tersangka baru bisa diumumkan bila ditemukan bukti yang cukup.

Baca Juga: Fotonya Diunggah Gibran Jadi Bahan Balasan ke Haters Jokowi, Anies Langsung Bereaksi: Tiba-tiba Mata Kedutan

"Jadi, kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: