Ketua KPK Firli Bahuri Tepis Isu Dirinya Terlalu ‘Bernafsu’ Jegal Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E
Selain itu, KPK juga patuh pada prinsip-prinsip hukum pidana. Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang-undang berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.
Firli menjamin, KPK tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kata dia, tersangka baru bisa diumumkan bila ditemukan bukti yang cukup.
"Jadi, kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement