Geger! Istana Diduga Minta KPU Loloskan Partainya Fahri Hamzah, Refly Harun: Kita Tidak Bisa Tinggal Diam! Ini Bisa Mengarah ke...
Publik dihebohkan dengan dugaan istana terlibat dalam lolosnya salah satu partai baru yakni Partai Gelora. Hal ini paling tidak disinggung oleh eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay yang membeberkan bukti KPU sengaja meloloskan partai yang diisi oleh Fahri Hamzah tersebut.
Mengenai hal ini. Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Refly Harun mengungkapkan jika benar ada keterlibatan istana lewat KPU untuk meloloskan Gelora, maka publik tidak boleh tinggal diam.
“Hati-hati loh, kalau memang betul ada sebuah permintaan istana dsb, kita tidak bisa tinggal diam saja,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Kamis (12/1/23).
Bukannya tanpa alasan, jika benar istana terlibat atau bahkan Jokowi sendiri sebagai presiden terbukti melakukan hal tersebut maka bisa dilakukan impeachment (pemakzulan).
Hal ini karena menurut Refly, melakukan permintaan sebagaimana yang diduga tadi adalah sebuah perbuatan tercela yang melanggar konstitusi.
“Ini bisa mengarah pada impeachment karena presiden atau istana melakukan perbuatan tercela apalagi jika bisa dibuktikan bahwa ini perintah langsung presiden Jokowi,” ungkap Refly.
Karenanya, Refly mengungkapkan jika benar apa yang menjadi perbincangan di tengah publik mengenai lolos-meloloskan parpol termasuk Fahri Hamzah Cs, maka ketua KPU sendiri wajib harus dipecat dari jabatannya.
“Kalau ini memang faktual, jelas Ketua KPU itu melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diwakili Hadar Nafis Gumay dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), membawa empat bukti kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi II DPR.
Di antara bukti yang disebut sebagai mana dikutip dari laman republika adalah perintah Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU pusat lainnya yang menginstruksikan KPU provinsi untuk meloloskan Partai Gelora dalam verifikasi faktual. Hadar membawa bukti chat Whatsapp berupa perintah KPU pusat agar Partai Gelora bisa ikut Pemilu 2024, karena permintaan Istana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement