KORNAS Kritisi Kepala Desa yang Geruduk DPR Soal Masa Jabatan 9 Tahun: Harusnya Lewat Pemerintah Daerah!
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) Sutrisno Pangaribuan menyoroti soal Kepala Desa yang berunjuk rasa di gedung DPR untuk menuntut masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.
Menurut Sutrisno, para kepala desa yang terpantau mengenakan seragam lengkap tersebut tidak seharusnya melakukan unjuk rasa karena menurutnya mereka adalah perangkat pemerintahan yang punya tingkat berjenjang.
“Kades adalah kepala pemerintahan desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bagian dari pemerintahan tidak seharusnya para Kades melakukan aksi unjuk rasa menemui DPR RI. Para Kades seharusnya dapat menyampaikan aspirasi secara berjenjang melalui pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (19/1/23).
Lanjut Sutrisno, Kades dalam hal meninggalkan desa tentu harus mendapatkan izin dari pimpinannya secara berjenjang dan memberitahukan kepada badan perwakilan desa terutama jika bertindak atas nama kepala desa dan menggunakan atribut dan pakaian dinas pemerintah desa.
Pembiayaan atas tindakan aksi tersebut tidak dapat dibebankan pada anggaran desa
“Aksi tersebut dipastikan tidak mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat desa, namun hanya mewakili aspirasi dan kepentingan kekuasaan elit desa (Kades), jelasnya.
Alih-alih menyuarakan kepentingan rakyat, Sutrisno menilai desakan untuk menjabat 9 tahun lamanya adalah upaya menghadirkan kembali masa orde baru ke Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement