Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, LPSK Juga Heran: Harusnya Paling Rendah di Antara Terdakwa Lainnya!

Bharada E Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, LPSK Juga Heran: Harusnya Paling Rendah di Antara Terdakwa Lainnya! Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Heboh Cak Nun, Ternyata Anies Baswedan Juga Disebut Firaun oleh Pendukung Jokowi: 'Anies Nggak Baperan, Pendukungnya Tidak Main Lapor'

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara. Selain itu, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: