Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluang Bharada E Dipecat dari Polri Lebih Besar, Jhon Sitorus: Bagaimanapun, Dia Sudah Terlibat dalam Kasus Pembunuhan!

Peluang Bharada E Dipecat dari Polri Lebih Besar, Jhon Sitorus: Bagaimanapun, Dia Sudah Terlibat dalam Kasus Pembunuhan! Jhon Sitorus | Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai bahwa peluang Richard Eliezer atau Bharada E dipecat secara tidak hormat jauh lebih besar ketimbang dipertahankan di Polri.

Ia menyebut meskipun Richard mendapatkan vonis ringan, tetapi bagaimanapun juga anggota kepolisian tersebut terlibat kasus pembunuhan.

"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi dipecat bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahun 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara," jelas Jhon di Twitter seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).


Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Menkopolhukam Mahfud MD Tinggalkan Pesan Menyentuh

"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis? Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua," sambungnya.

Selain itu, Jhon menilai bahwa tim dalam sidang etik bakal mempertimbangkan pasal yang menjerat Richard, yakni pembunuhan berencana. Hal itu membuat peluang Richard untuk tetap bertahan sebagai anggota kepolisian akan sangat berat.

"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP, yaitu minimal penjara 20 tahun. Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya," terang Jhon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: