Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 120 Juta Anggota NU Gantungkan Nasib ke Industri Tembakau, PBNU Tolak Revisi PP 109/2012

Sebanyak 120 Juta Anggota NU Gantungkan Nasib ke Industri Tembakau, PBNU Tolak Revisi PP 109/2012 Kredit Foto: Antara/Siswowidodo

Merujuk kajian GAPPRI, bahwa tekanan untuk terus menaikkan CHT secara eksesif disebabkan oleh pemahaman bahwa harga rokok di Indonesia dipersepsikan rendah/murah. Kampanye kesehatan secara berlebihan mendesak agar pengendalian prevalensi rokok dilakukan melalui kenaikan CHT yang eksesif dan penyederhanaan layer CHT. 

“Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa keterjangkauan rokok di Indonesia termasuk yang paling tidak terjangkau. Artinya fungsi pengendalian konsumsi IHT legal melalui formulasi kebijakan CHT yang eksesif selama ini ternyata tidak efektif,” tegas Henry Najoan. 

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai, PP 109/2012 yang saat ini berlaku sudah bagus. Menurutnya, apabila akan dilakukan revisi harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. 

"Harus diawali oleh Regulatory Impact Assessment (RIA). Kami tidak perlu membuktikan apa dampaknya, tapi tolong dibuktikan dulu bahwa dengan kajian-kajian dan kondisi yang baik akan menghasilkan keseimbangan, keuntungan bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya. 

Ia mewanti-wanti kalaupun saat ini dilakukan revisi, timingnya tidak pas. Di tengah pandemi yang masih belum selesai, ancaman resesi, dan ketidakpastian dinamika situasi regional dan global akan berdampak pada kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air. 

"Jadi, saya berpendapat kita tunda dulu, atau kita tolak revisi PP 109 tahun 2012. Gunakanlah, optimalkanlah, PP 109/2012 yang ada yang dimana sosialisasi, monitoring dan evaluasinya saja belum dilakukan secara optimal," kata dia. 

Baca Juga: Gaprindo Minta Pemerintah Tidak Merevisi PP 109/2012: Semua Desakan Kemenkes Sudah Tercantum Kok

Penolakan revisi PP 109/2012 juga datang dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur. 

"Mewakili teman-teman periklanan dan teman-teman kreatif dari seluruh Indonesia, kami sepakat dengan masyarakat tembakau Indonesia untuk menolak revisi PP 109/2012," kata salah satu perwakilan P3I Jawa Timur. 

Berdasarkan data P3I, iklan rokok tahun 2022 itu berkontribusi sebesar Rp28 triliun. Pihaknya merasa kaget akan ada pengaturan kemasan kesehatan bergambar sebesar 90% pada packing bungkus rokok. 

"Terus gimana jualannya. Pasti kami dan teman-teman tidak kebagian lagi. Sudah tidak diperlukan lagi konsep-konsep membuat iklan yang baik," ujarnya. 

Pihaknya meluruskan klaim bahwa iklan rokok memengaruhi anak-anak untuk merokok. Kata dia, kalau sebuah perusahaan iklan akan membuat iklan rokok, tahapan awal adalah melakukan survei dengan target pasar siapa. Dari survei itu kemudian membuat konsep iklan rokok. 

"Intinya kami supporting bersama masyarakat tembakau Indonesia untuk menolak revisi PP 109/2012 tersebut," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: