PN Jakpus Hukum KPU Ulang Semua Proses Pemilu 2024, Rocky Gerung Tantang Sosok 'Pakde' dari Negeri Wakanda: Berani Kecam Nggak?
Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.
Keputusan ini berawal dari gugatan perdata Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis lalu.
Baca Juga: Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!
Menanggapi hal itu, Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter menyebut putusan tersebut mesti dilawan.
"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.
Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal
Menurutnya, penundaan Pemilu di luar yurisdiksi PN Jakpus. Ia mencontohkan, pengadilan militer yang memutus kasis perceraian.
"Hakim pemilu bukan hakim perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement