Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Nilai Dana di Perbankan Sudah Tersalurkan ke Sektor Riil

LPS Nilai Dana di Perbankan Sudah Tersalurkan ke Sektor Riil Kredit Foto: LPS

“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, LPS juga memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023. Artinya, Secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak tujuh periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi. Baca Juga: LPS dan Polri Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Perbankan

Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: