Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Pendaftarannya Hari Ini, Berikut Cara & Syaratnya!

Program Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Pendaftarannya Hari Ini, Berikut Cara & Syaratnya! Kredit Foto: Kemenhub

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat–surat kendaraan (STNK dan SIM) dan perlengkapan berkendara serta menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal keberangkatan bus.

"Yang tidak kalah penting juga adalah setiap peserta mudik gratis diharapkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik/balik serta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum jam keberangkatan," pungkasnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak, Kemenhub Tambah Dermaga Alternatif

Kemenhub juga merinci kota-kota tujuan dari arus mudik penumpang yang dibagi, antara lain, Pulau Sumatera dengan tujuan Palembang dan Lampung. Kemudian, Jawa Barat dengan tujuan Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Selanjutnya, Jawa Tengah dan DIJ dengan tujuan Solo, Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Jogjakarta. Terakhir, Jawa Timur dengan tujuan Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, dan Tulungagung.

Selain itu, Kemenhub juga memfasilitasi arus balik penumpang, Ada delapan kota asal arus balik ke Jakarta, yakni Cirebon-Jakarta, Madiun-Jakarta, Surabaya-Jakarta, Semarang-Jakarta, Solo-Jakarta, Purwokerto-Jakarta, Wonogiri-Jakarta, dan Jogjakarta-Jakarta.

Sementara, untuk pengangkutan sepeda motor dibagi menjadi lima kota asal tujuan arus mudik dan balik, yakni Solo-Jakarta (PP), Semarang-Jakarta (PP), Purwokerto-Jakarta (PP), Wonogiri-Jakarta (PP), dan Jogjakarta-Jakarta (PP).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: