Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Teriak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Mahfud MD Seperti LSM!

Soal Teriak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Mahfud MD Seperti LSM! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Hal itu disampaikan Ivan di Kantor Kemenkeu. Di hadapan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.

Baca Juga: Khawatir Hasil Menang Togel atau Pesugihan, Sri Mulyani Didesak Lakukan Verifikasi Harta Kekayaan Anak Buahnya yang Tak Wajar: Laporkan!

“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," jelas Ivan.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan  Rp300 triliun yang disampaikan adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: