Menteri Hadi Deklarasikan Madiun Jadi Kota Lengkap, Dijamin Mafia Tanah Tak Bisa Masuk!
Penetapan Kota Madiun sebagai kota lengkap telah sesuai dengan standar. Dari 68.920 bidang tanah yang ada di kota tersebut, 65.559 (95,12%) bidang tanahnya sudah terdaftar, dan validitas buku tanah antara fisik dan elektronik mencapai 99,95%.
"Penetapan Kota Lengkap ini bukan semata seremonial tetapi ada manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah adanya kepastian hukum, meminimalisir sengketa dan konflik tanah dan juga mendorong perrtumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Menteri Hadi menegaskan terus berkomitmen untuk terus berupaya dengan keras supaya seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar, dan kelak menjadi Indonesia Lengkap.
"Dengan kota lengkap, maka bisa dijamin, Mafia Tanah tidak bisa lagi bermain-main di Kota Madiun," ujarnya.
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Jatim, dan Dirjen SPPR serta PHPT menyerahkan 157 sertipikat yang terdiri dari 143 Aset Pemkot Madiun, 12 Sertipikat Wakaf, 1 Sertipikat Keuskupan, dan 1 sertipikat Aset Kemenag.
Selain itu juga diserahkan 1.459 sertipikat Asset yang terdiri dari aset Pemprov Jatim dan Pemda Madiun serta aset PLN, BMN di Pendopo Kabupaten Madiun. Serta 22 sertipikat wakaf diserahkan langsung di Masjid Desa Banjarsari Wetan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Advertisement