'Cari Aman' Keputusan FIFA: Menghindari Fakta Penolakan Israel di Balik Tragedi Kanjuruhan
Dia menilai, penolakan-penolakan terhadap Israel di Indonesia itu bisa membantu FIFA untuk menegakkan Pasal 2 Statutanya sendiri, yakni terkait komitmennya untuk menghormati hak asasi manusia dan berusaha mempromosikan perlindungan hak-hak tersebut.
"Dalam hal ini jelas sekali bahwa Israel telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyat Palestina di Gaza sebagaimana dilaporkan oleh Human Right Watch (2021), apalagi dengan penjajahan terhadap Palestina yang sudah lebih dari 70 tahun. Serta, banyaknya pelanggaran hukum internasional yang sering dilakukan oleh Israel," tandasnya.
Baca Juga: Status Tuan Rumah Piala Dunia Dicabut FIFA, Teddy Gusnaidi: Tak Perlu Menyesalinya, Hadapi Saja!
Sebagaimana diketahui, pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia diumumkan FIFA melalui siaran persnya di website resmi FIFA pada Rabu (29/3/23). Adapun redaksional pembatalan tersebut sebagai berikut:
"Menyusul pertemuan hari ini antara Presiden FIFA, Gianni Infantino, dan Presiden Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena keadaan saat ini, untuk menghapus Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U-20 World Cup 2023."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement