Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilpres 2024 Diprediksi Akan Diikuti 3 Poros Koalisi dengan 3 Capres, PDIP Bakal Gabung KIB Demi Usung Ganjar?

Pilpres 2024 Diprediksi Akan Diikuti 3 Poros Koalisi dengan 3 Capres, PDIP Bakal Gabung KIB Demi Usung Ganjar? Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman

"Kemungkinan bisa terjadi duet Ganjar dengan Prabowo karena Presiden Joko Widodo di hari Lebaran di Solo menyebut nama Prabowo bisa saja menjadi cawapres Ganjar, tentu jika Prabowo rela downgrade dirinya jadi wapresnya Ganjar," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember, Senin (24/4/2023).

Selain itu, lanjut dia, posisi duel atau duetnya Ganjar dan Prabowo juga ditentukan oleh apakah laju elektoral Anies Baswedan makin tak terbendung atau kian merosot jelang Pemilu 2024. "Jika pada momentum bulan-bulan menjelang pendaftaran capres pada 19 Oktober 2023, elektabilitas Anies makin menguat dan terus mengancam posisi capres PDIP dan Gerindra itu, maka sangat mungkin terjadi duet Ganjar-Prabowo melawan Anies," tuturnya.

Baca Juga: Terkait Pilpres 2024, Benny K Harman: Persentase Anies Makin Tinggi, Ganjar Makin Ambles

Namun, sebaliknya, jika elektabilitas Anies kian merosot dan dianggap bukan lagi ancaman, maka kontestasi pilpres akan diwarnai 'drama' duel Ganjar dan Prabowo.

"Kalau saya membaca, apa pun arah duet atau duel antara Ganjar dan Prabowo di Pilpres 2024 itu sejatinya tidak ditujukan untuk membangun kematangan esensi demokrasi, tapi lebih condong pada politik transaksional untuk semata meraih jabatan kekuasaan atau mengamankan pembangunan proyek strategis nasional Presiden Jokowi," katanya.

Pakar politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu, Panji Suminar mengatakan sebaiknya Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan bisa maju semua menjadi calon presiden di Pemilu 2024 guna mencegah polarisasi. "Dengan maju ketiganya malah itu lebih baik bagi Indonesia, memberikan dampak positif," kata Panji Suminar di Bengkulu, Senin.

Dengan tiga poros yang bersaing, menurut dia efek polarisasi di masyarakat seperti di pemilu sebelumnya malah bisa lebih ditekan. Masyarakat akan terpecah dukungan kepada tiga pasang kandidat.

"Kalau dua pasang saja, itu nanti akan langsung berhadap-hadapan seperti di pemilu sebelumnya, potensi keterbelahannya malah semakin tinggi," kata dia.

Dengan pemilu presiden tiga pasang, pilihan pasangan calon presiden lebih beragam, dukungan masyarakat juga lebih heterogen, dan tentunya tidak akan terjadi saling serang antar dua kubu yang hanya akan membahayakan keamanan dan ketertiban.

"Kemungkinan polarisasi hanya pada putaran kedua, ketika pasangan calon sudah tinggal dua pasang. Namun jarak dari putaran pertama dengan yang kedua tidak begitu jauh, jadi polarisasi memang mungkin terjadi namun tidak seberbahaya pemilu hanya dengan dua kandidat saja," ucapnya.

Menurut Panji Suminar pemilu tiga pasang calon sangat memungkinkan pada pesta demokrasi 2024 ini. Anies Baswedan sudah menemukan "perahunya", Partai Demokrat, NasDem dan PKS. Kemudian, Prabowo Subianto sudah punya pasangan yakni Muhaimin Iskandar. Gerindra dan PKB sejak awal pendaftaran parpol sudah mengisyaratkan koalisi.

Baca Juga: Selain Anies, Ganjar Beberkan Prediksinya Perihal Capres di Pilpres 2024: Ada Pak Prabowo?

Dan, PDIP telah mengumumkan calon presidennya yakni Ganjar Pranowo. Parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tinggal menentukan calon wakil presiden yang akan menjadi tandem Ganjar. "Berkoalisi tidak berkoalisi PDIP bisa mengusung pasangan capres, namun untuk memastikan kemenangan mereka sepertinya akan menarik dukungan dari luar Jawa untuk cawapres atau representasi religius. Itu bisa dengan berkoalisi dengan parpol representasi religius," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: