Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN, Berikut Rinciannya

Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN, Berikut Rinciannya Kredit Foto: Manakib Rezeki

Febrio mengatakan bahwa peningkatan batasan harga ini merupakan respons atas kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar +2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung target penyediaan 230 ribu unit rumah bagi MBR pada tahun ini.

Selain menaikkan batasan harga rumah subsidi bebas PPN, pemerintah juga menaikkan harga rumah subsidi untuk MBR. Harga patokan baru rumah subsidi naik 6,8–7,7% pada 2023 dan naik 2,2–2,9% pada 2024 menurut zonasi.

Penyesuaian harga tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara biaya produksi dan harga jual, sehingga tidak memberatkan pengembang. Dengan demikian, stabilitas modal lebih terjaga dan minat untuk berpartisipasi dalam program penyediaan rumah subsidi pemerintah tetap ada.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga, yang bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187–270 juta.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: