Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kematian Pelajar Kelas 5 di Bima, Kemen-PPPA Tegaskan Praktik Joki Cilik Harus Dihentikan

Kematian Pelajar Kelas 5 di Bima, Kemen-PPPA Tegaskan Praktik Joki Cilik Harus Dihentikan Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya joki cilik di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Korban yang adalah pelajar kelas 5 Sekolah Dasar meninggal karena pendarahan otak setelah terjatuh saat berlatih di arena pacuan kuda.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menyatakan bahwa kejadian serupa telah terjadi beberapa kali dengan korban meninggal dan luka parah serta cacat adalah anak-anak.

Baca Juga: Dorong Implementasi UU TPKS, Kemen-PPPA Tingkatkan Koordinasi Aparat Penegak Hukum

"Kami turut prihatin atas kejadian insiden joki cilik yang terus berulang. Beberapa kali kami sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama. Kami sepenuhnya paham bahwa ini tradisi yang coba dipertahankan oleh masyarakat," kata Nahar pada Selasa (15/8/2023) di Jakarta.

Nahar mengungkapkan, pihaknya menyoroti pelibatan anak sebagai joki kuda yang dapat mengancam jiwa anak apalagi jika tradisi tersebut diduga memenuhi unsur eksploitasi pekerja anak dan eksploitasi ekonomi.

"Kami berharap praktik penggunaan joki cilik ini agar dapat dihentikan karena berisiko pada kematian dan termasuk bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, mengingat anak dalam kondisi lingkungan pekerjaan yang tidak aman, membahayakan keselamatan dan kesehatan anak, serta mengganggu tumbuh kembang anak secara keseluruhan. Unsur perlindungan bagi nyawa anak harus diutamakan," tegasnya.

Nahar menyatakan, sebelumnya pernah ada kasus serupa yang menimpa joki cilik pada Maret 2023 dan 2019 silam dan beberapa di antaranya mengalami luka dan kecacatan. Penggunaan joki anak usia 6-18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa sehingga memudahkan kuda untuk berlari dengan kencang dan mencapai garis finish dalam waktu yang cepat. 

Dalam praktiknya, tradisi joki cilik ini rentan mencederai anak dari sisi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Anak berpotensi terluka, mengalami kecacatan, hingga meninggal dunia sekaligus rentan masuk ke dalam pusaran eksploitasi ekonomi yang membahayakan tumbuh kembang baik dari sisi fisik, mental, sosial, moral maupun spiritual.

"Jika anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi, ia akan cenderung untuk kesulitan meneruskan pendidikan. Hal ini berdampak pada minimnya aksesibilitas yang dalam jangka panjang dapat melanggengkan kemiskinan. Sementara, dari konteks sosial, sangat mungkin jenis lingkungan pergaulan yang ditemui oleh anak adalah lingkungan yang tidak ramah anak. Di samping itu, eksploitasi ekonomi pada anak tidak sejalan dengan arahan presiden, yaitu penurunan pekerja anak," ujar Nahar.

Pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bima nomor 709/036/05/2022 tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi Anak yang merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan anak. Menurut Nahar, dibutuhkan regulasi yang lebih tinggi dan tataran aplikatif agar pemenuhan hak dan perlindungan anak bisa lebih optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: