Asosiasi produsen pelumas dalam negeri dan kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pelumas, yakni Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO), berperan aktif membantu pemerintah dalam memberantas pelumas palsu.
Ketua Umum Aspelindo, Sigit Pranowo, mengatakan asosiasi yang berdiri sejak tahun 1997 ini memiliki visi menjadi kumpulan produsen pelumas yang dapat secara optimal melindungi kepentingan Industri dan konsumen pelumas Nasional.
Baca Juga: Pasca Resminya Bursa, Kliring & Depositori Kripto, Asosiasi Blockchain: Pertimbangkan Biaya & Pajak
Sejalan dengan visi utama tersebut, maka Aspelindo menggelar talkshow interaktif dengan tema "Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu".
Kegiatan ini menghadirkan pembicara yang berasal dari Ditjen PKTN Kemendag RI Binsar Panjaitan, Bareskrim Polri Kasubdit I Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, S.H, M.Si , Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas Efendi Prabowo, dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
"Sejak awal pendirian, kami memiliki harapan agar Aspelindo dapat menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan," kata Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).
Salah satu upaya Aspelindo di antaranya mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk-produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas.
Aspelindo juga hadir dan ikut mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menghadapi isu-isu yang selama ini menjadi tantangan, seperti pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen.
"Hal ini dikarenakan semakin maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya sehingga masyarakat kesulitan dalam membedakan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antarkomponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan. Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang penggunaan pelumas palsu dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.
Pemalsuan merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan. Aspelindo ikut mengambil peran dalam memberikan edukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.
"Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan," tegas Sigit.
Tidak hanya melakukan pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran. Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli.
"Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan pada konsumen," ujarnya.
Baca Juga: Rangka Motor eSAF Dilaporkan Mudah Berkarat dan Patah, DPR ke Menperin: Periksa Honda!
Sigit menegaskan tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan. Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement