Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasca Resminya Bursa, Kliring & Depositori Kripto, Asosiasi Blockchain: Pertimbangkan Biaya & Pajak

Pasca Resminya Bursa, Kliring & Depositori Kripto, Asosiasi Blockchain: Pertimbangkan Biaya & Pajak Kripto. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca diresmikannya Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) justru menekankan untuk mempertimbangkan biaya keanggotaan dan transaksi serta beban pajak. 

Dilansir dari keterangannya pada Jumat (4/8/2023), Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih, mengatakan bahwa adanya beban biaya pajak yang harus dibayarkan CPFAK (PPh Badan) serta pajak yang dikenakan pada pelanggan (PPN & PPh), pengenaan biaya keanggotaan dan transaksi aset kripto pada organ penyelenggaraan pasar, diharapkan tidak akan menjadi penambahan beban bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) atau pengenaan biaya lebih pada pelanggan.

Baca Juga: Bursa Saham Tel Aviv Gandeng Fireblocks Perluas Perdagangan Kripto di Israel

Asih berpendapat, hal tersebut dapat mendorong berpindahnya minat pada penggunaan platform transaksi aset kripto asing atau tidak terdaftar, yang dapat mengakibatkan capital outflow

Di sisi lain, Asih menyarankan agar terdapat upaya akselerasi dan intensif dari pemerintah, untuk membina pertumbuhan industri kripto, mengingat Indonesia memiliki potensi untuk bersaing dengan negara-negara Asia Tenggara. Asih juga sempat menyatakan optimismenya terhadap masa depan kripto di Indonesia. 

“Peresmian Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto ini membuka jalan bagi akselerasi pertumbuhan industri aset kripto domestik dalam hal pengawasan dan pengembangan produk dan jasa dalam transaksi aset kripto,” ujar Asih dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Jumat (4/8/2023). 

Sementara itu, CEO dari Tokocrypto, Yudhono Rawis mengatakan langkah lanjut Indonesia berkembang di industri kripto adalah pengembangan inovasi produk dan layanan. 

“Langkah ke depan yang dilakukan untuk Indonesia agar industri ini terus berkembang adalah adanya pengembangan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia,” pungkas Yudho. 

A-B-I dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam membangun regulasi inklusif, mendukung pertumbuhan berkelanjutan industri aset kripto, serta mencapai keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: