Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Monopoli, Pengamat: Social Commerce Justru Untungkan Penjual dan Konsumen

Dianggap Monopoli, Pengamat: Social Commerce Justru Untungkan Penjual dan Konsumen Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Dasar Wacana Pelarangan

Akibat tudingan monopoli yang dilakukan platform social commerce, muncul wacana untuk melarang penggabungan layanan media sosial dan dagang-el di satu platform yang sama. Hal ini pun ditentang oleh Untung.

Ia menilai wacana pelarangan ini harus didasari oleh hukum yang jelas, sebab larangan yang tidak berdasarkan hukum berisiko memberikan preseden buruk bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

“Restriksi yang tidak didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas, bertolak belakang dengan prinsip perdagangan yang berkeadilan dan hal ini bisa membuat investor kabur dan enggan berinvestasi di Indonesia,” ujar Untung.

Saat ini, izin perdagangan elektronik melalui platform dagang-el diatur dalam Permendag Nomor 50/2020. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh platform dagang-el, termasuk social commerce.

Strategi Gaet Pengguna

Meskipun bukan barang baru di Indonesia, platform social commerce masih belum dikenal luas oleh masyarakat Tanah Air. Sebagai strategi untuk memikat pengguna, platform social commerce menyajikan promo diskon harga dan ongkos kirim di saat-saat tertentu, seperti momen Kemerdekaan RI ataupun promo tanggal kembar.

Strategi seperti ini pun dilakukan oleh pemain platform dagang-el, terutama di awal kemunculannya sekitar tahun 2014 hingga 2015 lalu untuk menarik minat konsumen. “Promo seperti ini lumrah dilakukan dan tidak pernah dipermasalahkan di era tersebut. Jadi, agak aneh jika strategi ini dipermasalahkan sekarang dan dianggap sebagai upaya predatory pricing,” kata Untung.

Menurutnya, diskon besar-besaran di platform social commerce yang terjadi saat ini tidak bisa dianggap sebagai predatory pricing. Hal ini karena diskon tersebut hanya dilakukan secara terbatas dan dalam jangka waktu tertentu saja. Sedangkan pada prinsipnya predatory pricing dilakukan dengan menjual suatu produk dengan harga sangat murah dalam jumlah yang besar dan dalam jangka waktu yang lama.

Untung menilai promo diskon yang diberikan oleh platform social commerce merupakan sebuah insentif untuk memikat lebih banyak orang bertransaksi di platform mereka dan bukan merupakan upaya menyingkirkan pemain dagang-el lain.

Baca Juga: Respons Kemenkominfo soal TikTok Dipisah dari TikTok Shop: Kita Kembali Saja pada Aturan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: