Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFPI Hormati Proses Penyelidikan Bunga Pinjaman di KPPU, Bagaimana Progresnya?

AFPI Hormati Proses Penyelidikan Bunga Pinjaman di KPPU, Bagaimana Progresnya? Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati proses penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman perusahaan teknologi finansial berbasis pinjaman (fintech lending). Lantas, bagaimana progresnya?

Dilansir dari keterangannya pada Senin (30/10/2023), adanya penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan KPPU untuk membicarakan persaingan usaha, termasuk soal penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman. 

Baca Juga: AFPI Ogah Disalahkan, Sebut Penagihan Oknum Debt Collector AdaKami yang Kurang Etis

“Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman,” kata Entjik dalam keterangannya yang dilansir pada Senin (30/10/2023).

Kehadiran industri fintech lending dilandasi semangat untuk menyediakan layanan pendanaan alternatif bagi individu, usaha mikro, dan masyarakat yang belum tersentuh layanan jasa keuangan, atau dikenal dengan unbanked dan underserved.

Berdasarkan sebuah riset pada 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan akan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan kemampuan supply sebesar Rp1.900 triliun, sehingga akan ada kesenjangan kredit sebesar Rp2.400 triliun. Hingga Agustus 2023, perusahaan fintech lending sudah menyalurkan Rp677,51 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya, di mana tahun 2022 tumbuh 45% secara tahunan, sedangkan tahun 2021 tumbuh 112%.

“Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat,” ujar Entjik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih menyambut baik sikap AFPI yang menghormati proses di KPPU. Menurut Alamsyah, harus dibangun interaksi yang baik antara AFPI dan KPPU sekaligus memperhatikan persepsi publik.

Mengenai besaran bunga pinjaman daring (online), OJK yang berhak mengaturnya, AFPI perlu melakukan audiensi dengan lembaga tersebut untuk memformulasikan rekomendasi. Namun, perlu didefinisikan kondisi laba/rugi yang dialami penyelenggara fintech lending dengan kondisi tingkat bunga saat ini.

“AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, maka OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan,” kata Alamsyah.

Baca Juga: AFPI Sanggah Tuduhan KPPU terkait Bunga Pinjol: Dua Tahun Lalu Itu yang 0,8%

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: