Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKT Kena Dilema, Hidupkan Ekonomi Namun Terbentur Kebijakan Industri

SKT Kena Dilema, Hidupkan Ekonomi Namun Terbentur Kebijakan Industri Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Terbentur Kebijakan Pemerintah

Komoditas tembakau yang dijuluki sebagai “Daun Emas “ ini yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia namun, harus berhadapan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri diantaranya, kenaikan harga cukai rokok, pembatasan promosi dan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang berisi  tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Baca Juga: Magnet Tenaga Kerja, Wakil Bupati Sleman Dorong Perlindungan Industri SKT

Menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Mukhammad Misbakhun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dianggap ancaman berat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta petani tembakau di Indonesia.

“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan dianggap sangat berbahaya karena dari sisi pembentukan aturan perundang-undangan sendiri diatur melebihi Undang-Undang. Saya mengatakan bahwa ini over authority. Peraturan yang mengatur undang-undang, mengatur ulang, mendefinisikan ulang, dan kemudian yang tidak diatur diatur di sana, ini berbahaya. Karena menyangkut kehidupan industri, yang di dalamnya ada mata rantai," kata Misbakhun disela acara Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan dengan tema "Menolak Zat Adiktif Produk Tembakau Diatur RPP Kesehatan" di graha Kadin Jatim beberapa hari lalu.

Keberadaan RPP ini menurutnya juga akan mempengaruhi pola konsumsi para perokok yang menyebabkan penerimaan negara yaitu cukai tembakau.

"Harapan saya pemerintah berpikir ulang. Mengkaji kembali RPP ini dengan melihat berbagai aspek karena kalau aspek kesehatan mengintervensi aspek-aspek dalam sendi kehidupan yang lain, itu pasti akan melahirkan penolakan. Penolakan akan melahirkan gejolak. Mulai dari gejolak sosial, politik dan sebagainya. Risiko itu harus dihitung pemerintah," tegas Misbakhun

Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Pamekasan, Samukrah secara tegas menolak kebijakan pemerintah soal RPP Kesehatan tersebut . Pasalnya, kebijakan ini mematikan semua petani tembakau.

"Selama ini kami tidak diberi ruang, komoditas kami mau dimatikan lewat pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP Kesehatan yang sangat sangat menekan ini .Sehingga kami tidak memiliki ruang sama sekali," ujar Samukrah

Hal senada juga diungkapkan salah satu petani tembakau asal Pamekasan, H.Moh Tafri menyatakan, bahwa  keberadaan RPP Kesehatan yang sejak awal tidak didesain untuk memberi perlindungan bagi keberlanjutan perkebunan tembakau dan sangat disayangkan.

Pria ini menjelaskan, dalam Pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan  meminta kepada Kementerian Pertanian untuk “memaksa” petani tembakau melakukan konversi produk tanaman tembakau dan alih tanam kepada produk pertanian lain.

Baca Juga: Mengancam Usaha Media Digital, Industri Periklanan dan Media Kreatif Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

"Beberapa kali upaya konversi tanaman tembakau dilakukan. Petani tembakau Madura pernah disuruh beralih ke tanaman tebu tapi tidak berhasil. Sekarang juga mau digaungkan lagi, bagaimana cara berpikir pemerintah ini? Harusnya pemerintah terus mendorong produktivitas dan kemandirian petani, misalnya harga pupuk dibuat lebih terjangkau," pungkas Tafri

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: