Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

GaMa Centre Keluarkan Sikap Tegas Soal KPU Tak Permasalahkan Bagi-bagi Susu dan Makanan Gratis saat Kampanye, Simak!

GaMa Centre Keluarkan Sikap Tegas Soal KPU Tak Permasalahkan Bagi-bagi Susu dan Makanan Gratis saat Kampanye, Simak! Kredit Foto: Dok Pribadi/Sutrisno Pangaribuan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA) Centre Sutrisno Pangaribuan menyoroti pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mempermasalahkan bagi-bagi susu dan makan gratis kubu Prabowo Subianto.

Menurut Sutrisno, apa yang disampaikan KPU terkait masalah ini termasuk pernyataan menyesatkan.

Berikut sikap resmi GAMA Centre terkait respons KPU:

Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon adalah kampanye, bukan kebaikan hati.

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).

Baca Juga: Yakin Anies Baswedan Bisa Menang, Co-Captain Timnas AMIN Blak-blakan Kurang Percaya Hasil Survei

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).

Keempat, bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye tersebut harus dievaluasi berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bukan denganKeputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa KPU seharusnya bertindak sebagai fasilitator kegiatan kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal kampanye. Melakukan sosialisasi terhadap rambu- rambu kampanye agar peserta Pemilu taat aturan. KPU tidak memiliki kewenangan menilai kegiatan kampanye peserta Pemilu termasuk memberi legitimasi “tidak salah” pada kampanye pembagian makanan dan susu gratis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: