"Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk mensikapi nanti," tambahnya.
Ari menyebut, pelaporan yang akan dilakukan demi kestabilan politik dan menghindari ketegangan di Pemilu. Dia bahkan berharap Jokowi bisa bersikap tegas.
Baca Juga: Anies Percaya Aparat Bisa Jaga Netralitasnya Meski Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak
"Jadi demi untuk kestabilitasan politik ketenangan kita dalam pemilu ini supaya damai baik kami harapkan agar keputusan Pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi menilai seorang pemimpin boleh memihak dan ikut berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
Di samping itu, Jokowi juga menilai pejabat setara menteri pun boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu masuk dalam hak demokrasi warga negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Perlindungan terhadap Sopir, Anies Baswedan: Semua Kontrak Harus Mencerminkan Keadilan
Yang terpenting menurutnya, kampanye yang dilakukan pejabat pemerintahan tidak menggunakan fasilitas negara. Sejauh tidak memanfaatkan itu, Jokowi menilai pejabat boleh ikut berkampanye. "Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement