Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diterlantarkan Suami, Seorang Istri Malah Dilaporkan Selingkuhan Suaminya

Diterlantarkan Suami, Seorang Istri Malah Dilaporkan Selingkuhan Suaminya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anandira Puspita, mengalami nasib tragis setelah dilaporkan seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Parahnya lagi, Anandira justru ditangkap paksa di depan umum tanpa surat panggilan.

“Saya bingung, saya disini yg mencari keadilan untuk diri saya dan anak-anak saya atas perbuatan suami saya dan simpenan-simpenannya. Kenapa saya yang dilaporkan, kenapa saya jadi tersangka bahkan sampai ditangkap paksa di pom bensin di depan umum. Padahal saya lagi sama anak bayi saya juga. Sampai anak pertama saya nangis-nangis melihat ibunya kok main diseret paksa,” kata Anandira dalam keterangannya pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Penganiayaan di Mall Jakpus, Korban Minta Proses Hukum Dilanjutkan

“Saya pun merasa dikriminalisasi, bahkan saya tidak diizinkan untuk menghubungi lawyer saya, handphone saya langgsungg diambil, disita,” lanjutnya.

Anandira telah melaporkan perselingkuhan suaminya kepada Propam Udayana dan prosesnya masih berlangsung. Namun, dia malah diintimidasi dan ditelantarkan oleh suaminya, termasuk dalam hal nafkah anak-anaknya. 

Diketahui Lettu CKM drg Malik Hanro Agam, yang merupakan oknum anggota TNI AD ini diduga bermain api di belakang istri sahnya yakni Anandira dengan lima wanita kembali ramai menjadi perbincangan.

Kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, mengecam keras perlakuan aparat penegak hukum yang tidak adil dan diskriminatif terhadap kliennya. Dia meminta agar Kapolri, Pangdam IX Udayana, dan Kapolda Bali turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan adil.

Ia juga mengingatkan kepada perempuan yang sudah memiliki suami agar saling menjaga hubungan yang harmonis dengan pasangannya. Hal ini, kata Agustinus, perlu dilakukan sebab apabila berkaca pada kasus Anandira, orang lain dalam hubungan rumah tangga bisa merusak keharmonisan yang telah dibangun.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Membatalkan Puasa saat Mudik?

“Jadi perlu saya sampaikan bahwa ibu-ibu rumah tangga, pelakor bisa melaporkan. Ibu-ibu bisa jadi tersangka,” ujar Agustinus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: