
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya menghormati keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak banding terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Namun pihaknya tak akan berhenti dan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menyatakan keputusan pihaknya diambil berdasarkan tujuan untuk melindungi konsumen.
Baca Juga: Bikin Rugi Nasabah, Bos Kresna Group Diminta Bertanggung Jawab
Pihaknyamencabut izin usaha Kresna Life didasarkan pada prosedur dan ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia memastikan bahwa pihak pengawas telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun hal tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dilansir pada Jumat (21/06/2024).
Baca Juga: OJK Selesaikan 9.107 Pengaduan yang Masuk Melalui APPK Selama 1 Januari hingga 31 Mei 2024
Keputusan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor perasuransian di Indonesia. OJK berharap bahwa langkah-langkah hukum yang diambil dapat memastikan perlindungan maksimal bagi para konsumen dan pemegang polis Kresna Life.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement