Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Obral Izin Tambang, Langkah Jokowi Berpotensi Hancurkan Tata Kelola Minerba

Obral Izin Tambang, Langkah Jokowi Berpotensi Hancurkan Tata Kelola Minerba Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait tata kelola tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia. Ia mengatakan bahwa hal tersebut karena adanya pemberian izin pengelolaan tambang kepada  organisasi kemasyarakatan (ormas) bidang keagamaan yang ugal-ugalan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mulyanto menyebutkan bahwa kebijakan pemberian konsesi tambang kepada ormas dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk kecemburuan antar-ormas dan ketidakobjektifan dalam aturan perizinan tambang.

Baca Juga: Tak Hanya Ditawari Izin Tambang, Remaja Masjid Dapat Sejumlah Petuah dari Jokowi

"Setelah ormas keagamaan besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga tengah mengkaji kesiapan mereka terkait pengelolaan tambang," ujarnya, dilansir Jumat (02/08/2024).

Mulyanto menegaskan bahwa semakin banyak ormas yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan, semakin besar risiko kerusakan pada aturan yang selama ini berlaku.

"Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku," tegasnya.

Mulyanto memperkirakan kebijakan ini akan berdampak negatif pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga: RMK Energy (RMKE) Siap Perkuat Ekspansi Tambang di Jambi

Ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya dapat membedakan tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor usaha yang mengurusi ekonomi dengan ormas sebagai sektor ketiga yang mengurusi masyarakat sipil.

"Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan," kata Mulyanto.

Baca Juga: Putuskan Ambil Izin Tambang, Muhammadiyah Siap Ambil Risiko Politik?

Mulyanto juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Minerba, amanat 'pengusahaan' minerba diberikan kepada badan 'usaha', termasuk koperasi. Menurutnya, ini adalah masalah pengusahaan yang harus dilakukan oleh ahli yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.

"Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD," tambah Mulyanto.

Baca Juga: PKS Kecewa Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang, 'Ini Ada Resikonya di Masyarakat'

Menurut Mulyanto, sebaiknya pemerintah yang masa jabatannya kurang dari dua bulan ini mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: