Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Kembali Digulirkan, Ahli: Masalah Utama Malah Jadi Kabur

Oleh: Raden Muhsin Budiono, General Manager Region Jatim Balinus - Centre for Energy and Innovation Technology Studies (CENITS)

Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Kembali Digulirkan, Ahli: Masalah Utama Malah Jadi Kabur Kredit Foto: Pertamina

Untuk mengurangi tekanan persaingan dan agar sarfas milik Pertamina dapat dimanfaatkan bersama oleh pihak swasta (memakai skema open access & toll fee untuk sarfas pipa; dan untuk sarfas storage tank menggunakan skema co-mingle) lantas disebarkanlah isu monopoli guna melemahkan posisi Pertamina.

Dengan begitu pihak swasta dapat berbisnis avtur tanpa perlu berinvestasi besar membangun sarfas sendiri. Cukup pakai sarfas Pertamina.

Disamping itu perusahaan penerbangan mungkin merasa harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina terlalu tinggi.

Dengan menuding Pertamina melakukan monopoli, publik dan banyak pihak diharapkan dapat mendesak Pertamina untuk mengevaluasi dan memangkas harga avtur.

Kedua, motif politis. Keberadaan BUMN seringkali dipakai sebagai alat politis guna menekan pemerintah atau pihak-pihak tertentu yang dianggap berkuasa.

Isu monopoli dapat dipakai untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah-masalah lain yang lebih kompleks, seperti rusaknya demokrasi, masalah ekonomi, atau ketimpangan sosial.

Ketiga, motif ketidakpahaman. Salahpaham memahami peran BUMN. Pertamina sebagai BUMN memiliki peran strategis dalam menjaga pemerataan penyediaan avtur dan ketahanan energi nasional.

Pihak tertentu mungkin tak memahami peran strategis ini. Atau memahami namun tak peduli. Perlakuan khusus dalam regulasi serta privilege yang didapat sebab melaksanakan penugasan pemerintah disalahartikan sebagai bentuk monopoli.

Baca Juga: Soal Harga Avtur Indonesia, Menhub Budi: Mahal Iya, Tapi Paling Mahal Enggak

Back On The Right Track

KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki peran penting dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan konsumen.

KPPU dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di sektor penerbangan, serta melindungi kepentingan konsumen dengan melakukan hal-hal berikut.

Pertama, perkuat pengawasan terhadap Maskapai. KPPU perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik bisnis maskapai penerbangan, khususnya terkait dengan dugaan praktik kartel.

Kedua, lindungi konsumen. KPPU perlu mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tak sehat semacam kartel.

Langkah tersebut dapat berupa koordinasi dengan lembaga pemerintah maupun institusi terkait serta mendorong seluruh pelaku usaha sektor penerbangan (termasuk maskapai dan penyedia avtur) untuk meningkatkan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.

Ketiga, berhentilah menghembuskan isu/wacana tak produktif. Lakukan penyelidikan holistik dan objektif pada pelaku usaha penerbangan.

Jangan terjebak dalam permainan yang merancang perlindungan bisnis justru untuk kepentingan kelompok elit tertentu di bisnis penerbangan.

Penulis mendesak KPPU untuk fokus pada masalah yang sebenarnya dan menghentikan upaya-upaya menjatuhkan BUMN penyedia avtur yang justru telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara.

Sudah saatnya KPPU kembali ke jalur yang benar dan fokus pada perlindungan konsumen.

Dengan mengungkap praktik kartel di antara maskapai penerbangan kita dapat menciptakan pasar penerbangan yang lebih kompetitif, efisien, dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: