Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Langkah Pemerintah Hadapi Pengusaha Enggan Bayar Pajak, Benarkah Sampai Rp300 T?

Menanti Langkah Pemerintah Hadapi Pengusaha Enggan Bayar Pajak, Benarkah Sampai Rp300 T? Kredit Foto: Istimewa

"Kalau dia sudah menjadi usaha legal, ada datanya, setelah itu pemerintah dapat tarik penerimaan pajaknya," jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menjelaskan terkait tudingan setoran sekitar Rp300 triliun yang masih belum dibayarkan oleh pengusaha nakal.

Baca Juga: Kementan Fokus Intensifikasi Sawit untuk Dukung Produksi Biodiesel B50

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini anggota GAPKI masih belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan ketentuan yang ada pada pasal 110 B UUCK.

"Mungkin yang dianggap nakal padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit," kata Eddy.

Sementara terkait ketentuan masuk dalam Pasal 110 A, pihaknya sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK, dan diketahui hampir 90% lebih perusahaan sudah membayar.

Baca Juga: DJP Terus Lakukan Reformasi Perpajakan, Termasuk Mengembangkan Program PSIAP

"Saya tidak tahu yang masyarakat atau koperasi," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: