Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor yang memicu polemik di kalangan peternak, namun alasannya tertuang dalam aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Baca Juga: United Tractors (UNTR) Berinvestasi US$150 Juta untuk Smelter Nikel RKEF, Kapan Konstruksi Dimulai?
Aturan pembebasan pajak PPN susu impor tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1).
Kemudian dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ketentuan tersebut pun menjelaskan kriteria susu impor dan/atau penjualan susu di dalam negeri yang bebas dari PPN, yaitu susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement