Kasasi Ditolak, Gorby Putra Utama Diminta Segera Tinggalkan Lahan Milik Sentosa Kurnia Bahagia
Mahkamah Agung (MA) memberikan kabar terbaru soal sengketa terkait dengan hak penggunaan lahan usaha yang terjadi antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU). Pengadilan memutuskan untuk menolak kasasi terkait Pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA.
Perwakilan Sentosa Kurnia Bahagia, Haris Azhar mengatakan bahwa dengan ini, pihaknya telah terbukti berhak untuk menggunakan lahan seluas 3.859,7 hektare (ha) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Lahan Tambang Eks Adaro
”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar, Senin (13/1).
Klaim Gorby Putra Utama atas tanah tersebut dengan ini teranulir. Hariz meminta perusahaan tersebut untuk mematuhi keputusan pengadilan dan menghentikan aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan saat ini dalam lahan tersebut.
”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum,” kata Haris.
Adapun putusan ditolaknya kasasi ini menjadi rangkaian baru dalam sengketa antara Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Gorby Putra Utama (GPU). Hal ini berawal dari keluarnya surat keputusan terkait dengan pembatalan SHGU PT SKB oleh SK Menteri ATR/BPN di 20 Juni 2023.
PT SKB merespon cepat hal tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di 29 Agustus 2023. SKB menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.
SKB tak menyerah, pihaknya mengajukan banding untuk membatalkan putusan tersebut yang tertanggal 18 Januari 2024. Kali ini, upaya pihaknya membuatkan hasil dengan diterimanya gugatan untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN dan PT GPU bereaksi atas putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun upaya ini gagal menyusul keputusan yang diambil oleh pengadilan baru-baru ini.
Sengketa ini menjadi perhatian publik tak hanya karena menentukan nasib ribuan karyawan kedua belah perusahaan namun juga karena adanya dugaan kriminalisasi hingga intimidasi dalam penyelesaian kasus terkait. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sendiri telah berupaya untuk menyelesaikan sengketa terkait namun tak menemukan titik terang antara kedua belah pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement