Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara asing asal China, atas dugaan pencurian emas dan perak seberat total 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat. Alifudin menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya merasa kurangnya rasa keadilan di tengah masyarakat terkait putusan Pengadilan Negeri Pontianak,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak melalui putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menyatakan Yu Hao bersalah atas penambangan ilegal. Dalam putusan banding tersebut, Yu Hao dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Baca Juga: Ditahan 2 Bulan, Kuasa Hukum WNA India Lapor ke Komnas HAM
Alifudin menegaskan bahwa meskipun kasus ini berhubungan dengan hukum, perlu ada pemeriksaan ulang oleh Komisi Yudisial. “Walaupun ini masalah hukum, namun perlu ada pemeriksaan kembali bisa ditindak oleh Komisi Yudisial, karena ini terkait kerugian negara yang tidak sedikit,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kasus serupa, seperti korupsi tambang timah dengan nilai besar, dapat menjadi pelajaran dan diusut kembali. “Terkait status Yu Hao yang masih WNA dan melakukan aktivitas penambangan ilegal sangat melukai keadilan bagi warga lokal yang melakukan PETI saja bisa kena hukuman yang berat,” tambah Alifudin.
Baca Juga: Freeport dan AMMAN Ungkap Cadangan Emas dan Tembaga Melimpah
Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, ditangkap pada 10 Mei 2024 dan ditahan sejak 11 Mei 2024 hingga 13 Januari 2025. Berdasarkan dokumen resmi, Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
- Membebaskan Yu Hao dari semua dakwaan dan memulihkan haknya, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya.
- Memerintahkan pembebasan Yu Hao dari tahanan seketika itu juga.
Keputusan ini didasarkan pada sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement