Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPDPKS Tegaskan Pola Kemitraan Bisa Jadi Solusi Masalah Petani Swadaya

BPDPKS Tegaskan Pola Kemitraan Bisa Jadi Solusi Masalah Petani Swadaya Kredit Foto: Antara/Yudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usaha para petani kelapa sawit untuk mencapai praktik berkelanjutan menghadapi berbagai tantangan yang signifikan, khususnya dalam menjaga kualitas dan kuantitas hasil produksi minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO).

Salah satu usaha petani untuk mencapai praktik sawit berkelanjutan ditempuh dengan mengikuti sertifikasi keberlanjutan. Petani berupaya mendapatkan sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa praktik pertanian atau perkebunan mereka ramah lingkungan serta sesuai dengan standar global.

Baca Juga: BPDPKS: Harmonisasi Regulasi Masih Jadi Tantangan Mendasar di Industri Sawit

Akan tetapi, di satu sisi hal tersebut menemui batu sandungan yakni proses sertifikasi membutuhkan biaya, pengetahuan, serta dokumen administrasi yang kerap sulit dipenuhi oleh para petani kecil.

Untuk membantu para petani kecil maupun petani swadaya, Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kabul Wijayanto, mengatakan bahwa pemerintah selalu mendorong agar perusahaan bisa membantu petani swadaya dengan berbagai macam pola kemitraan.

Sementara itu, pihaknya sendiri menawarkan program sarana dan prasarana (sarpras) yang didalamnya terdapat pelaksanaan ISPO. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dukungan untuk penerapan praktik berkelanjutan.

Selain program sarpras, dari program peremajaan sawit rakyat (PSR) alias replanting sendiri menyediakan jalur kemitraan yang mana penyiapan permohonan bantuan dana PSR oleh petani swadaya dibantu oleh perusahaan mitra.

Baca Juga: Lima Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai Terkait Legalitas di Kebun Sawit

“Dalam hal ini memiliki sumber daya yang mumpuni. Dari program Sarpras dan PSR tersebut semuanya dilakukan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan,” ujar Kabul kepada Warta Ekonomi, Senin (9/12/2024). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: