Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jurus Indonesia Tangani Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR)

Jurus Indonesia Tangani Regulasi Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR) Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dampak kebijakan Uni Eropa, terutama melalui European Union Deforestation Regulation (EUDR), diperkirakan akan berlanjut dan memengaruhi ekspor minyak kelapa sawit Indonesia secara signifikan pada tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan produk yang diimpor ke Uni Eropa, termasuk minyak sawit, untuk bebas dari deforestasi. 

Adapun implifikasi utama dari regulasi tersebut mengakibatkan penurunan permintaan ekspor dalam negeri, hingga mempersulit petani kecil yang ingin bersaing di pasar global.

Baca Juga: Lima Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai Terkait Legalitas di Kebun Sawit

Kebijakan ini, meskipun menghadirkan tantangan besar, juga memberikan peluang untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan sektor kelapa sawit Indonesia, sekaligus mendorong diversifikasi dan inovasi dalam industri.

Terkait dengan UU Anti Deforestasi Uni Eropa tersebut, Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kabul Wijayanto mengungkapkan jika pihaknya mempersiapkan berbagai strategi jitu untuk mengatasi regulasi EUDR tersebut agar tidak merugikan industri sawit nasional.

Menurut dia, persiapan itu dilakukan dengan peningkatan konsumsi domestik melalui penciptaan pasar baru di dalam negeri. Hal tersebut bertujuan untuk menyiapkan berbagai serangan dan kebijakan negara tujuan ekspor yang dapat berpotensi menurunkan permintaan global terhadap minyak sawit.

“Salah satu kebijakan tersebut tentunya adalah kebijakan EUDR di Uni Eropa yang baru-baru ini diputuskan untuk diundur implementasinya. Dengan meningkatkan permintaan domestik atas minyak sawit, maka posisi tawar Indonesia terhadap permintaan global menjadi lebih tinggi,” jelas Kabul dalam keterangannya kepada Warta Ekonomi, Senin (9/12/2024).

Kendati demikian, dirinya juga tidak menampik bahwa perlu waktu yang panjang untuk penciptaan pasar domestik dengan inovasi produk hilir baru. Sehingga, tetap perlu ada upaya lain. di antaranya promosi, advokasi, hingga litigasi.

Baca Juga: Tujuh Potensi Kerugian Ekonomi Apabila Legalitas Lahan Sawit Tak Segera Usai

“Hal itu diperlukan untuk menghadapi kebijakan kebijakan dari negara tujuan yang berpotensi untuk menurunkan volume ekspor minyak sawit Indonesia,” ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: