Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini 10 Poin Perubahan dalam RUU BUMN

Simak! Ini 10 Poin Perubahan dalam RUU BUMN Kredit Foto: TV Parlemen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Emarini, menekankan urgensi revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam paparannya, ia menjelaskan sembilan poin pengaturan dalam UU BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN sehingga dapat berkontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.

”Kita semua berharap agar BUMN Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di DPR RI, Selasa (4/2/2025). 

Anggia mengungkapkan ada 10 poin pengaturan di dalam revisi undang-undang Tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk memastikan BUMN dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Baca Juga: RUU BUMN Disahkan, Erick Thohir Beberkan 4 Pokok Perubahan Penting

Kedua, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN secara lebih profesional dan transparan.

Keempat, Pengaturan terkait business judgment rule yang memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja.

Kelima, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM), di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat. Selain itu, pekerja perempuan diberi kesempatan untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan strategis lainnya.

Ketujuh, Pengaturan lebih mendetail terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, mencakup persyaratan dan mekanisme pendiriannya untuk memastikan kontribusi maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan fundamental terkait privatisasi BUMN, mencakup kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi serta mekanismenya, guna memastikan manfaat privatisasi bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Erick Thohir: BPI Danantara Resmi Berdiri!

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern komite audit dan komite lainnya.

Terakhir, Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan Pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah dan kooperasi Serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia Dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkuan BUMN.

Ada pun kata dia, ke-10 pengaturan tersebut merupakan bagian integral dari pengatuaran lainnya yang termaktub dalam Revisi Ke-3 UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN. 

”Peraturan existing yang mengatur tentang BUMN Yaitu undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara Telah berumur lebih dari 22 tahun dan perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini Agar BUMN Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya Dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: