Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BTN Klarifikasi soal 120 Ribu Rumah KPR Tak Punya Sertifikat, Ternyata Ini Penyebabnya

BTN Klarifikasi soal 120 Ribu Rumah KPR Tak Punya Sertifikat, Ternyata Ini Penyebabnya Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akhirnya mengklarifikasi kebenaran pemberitaan media massa belum lama ini mengenai adanya 120 ribu rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR) Perseroan yang sertifikatnya bermasalah. 

Sekretaris Perusahaan BBTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya terjadi pada 2018. Saat itu, BBTN mencatat jumlah sertifikat bermasalah mencapai 119.012. Namun, angka itu terus mengalami penurunan hingga tahun 2024 hanya menyisakan 38.144.

"Persoalan tersebut timbul dikarenakan terdapat permasalahan pada developer yang disebabkan karena sertifikat dalam permasalahan hukum dan perusahaan developer bubar/pailit," ungkap Ramon, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/2). 

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BTN Transformasi Tenaga Sales KPR Non Subsidi

Selain akibat developer, permasalahan tersebut juga dipicu oleh notaris yang tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat, sertifikat hilang atau berada di bank/pihak lain, hingga aksi penjualan di bawah tangan oleh debitur.

Ramon menegaskan bahwa Perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian serta langkah mitigasi atas kondisi tersebut yang tercermin dari menurunnya jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 s.d. tahun 2024.

"Atas persoalan tersebut, BBTN telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk perbaikan proses bisnis, sehingga jumlah sertifikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak 38.144 debitur," kata Ramon. 

Adapun total saldo pokok pinjaman dari 38.144 debitur yang sertifikatnya masih bermasalah adalah sebesar Rp3,3 triliun. "Hal tersebut menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit apabila debitur gagal bayar/wanprestasi," jelas Ramon. 

Mengenai hal itu, Perseroan pun berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikat yang bermasalah dalam 3 tahun ke depan hingga 2028.

Baca Juga: Siap jadi BUS, BTN Syariah Bakal Jadi Pesaing Utama di Perbankan Syariah Nasional

Adapun upaya perbaikan yang telah dilakukan Perseroan untuk memitigasi risiko yang timbul atas KPR yang sertifikatnya bermasalah adalah membentuk satuan tugas khusus (tim task force) untuk penanganan developerdan notaris bermasalah.

Kemudian, MOU dengan Kementrian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian sertifikat, profiling permasalahan sertifikat berdasarkan kelompok developer, hingga melakukan rating/segmentasi developer eksisting

"Selanjutnya, BBTN melakukan pendaftaran dan evaluasi kinerja notaris yang bekerja sama dengan Perseroan melalui eMitra, melakukan langkah hukum melalui jalur litigasi terhadap developer dan notaris yang bermasalah, dan membentuk channel pengaduan sertifikat (150-286/1500-286)," ungkap Ramon. 

Sementara itu, untuk mencegah permasalahan serupa terulang lagi, Perseroan telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk menjaga dan memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: