Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Desak Pemerintah Evaluasi AMDAL dan Cabut IUP Bermasalah

DPD Desak Pemerintah Evaluasi AMDAL dan Cabut IUP Bermasalah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Utara, Graal Taliawo, mendesak penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengatasi krisis lahan pertanian dan perkebunan di wilayahnya. Menurutnya, alih fungsi lahan yang masif mengancam ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

“Krisis pangan dan lahan saat ini semakin parah akibat banyaknya izin tambang yang diberikan. Perlu ada kebijakan jeda penerbitan IUP agar kita bisa menata kembali pemanfaatan lahan,” ujar Graal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh lahan di Kabupaten Pulau Taliabu telah beralih menjadi area pertambangan. Di Kabupaten Halmahera Tengah, sekitar 50% wilayahnya merupakan konsesi tambang, sementara lahan pertanian hanya tersisa 2.600 hektare. Akibatnya, Maluku Utara berpotensi semakin bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah dan kesulitan mencapai swasembada.

Baca Juga: Konsesi Tambang untuk UMKM dan Koperasi Dinilai Buka Peluang Ekonomi Lebih Adil

Selain mengancam pertanian, eksploitasi tambang juga menyebabkan pencemaran lingkungan. Perairan di Teluk Buli, Teluk Weda, dan Teluk Obi telah tercemar logam berat seperti merkuri, membuat hasil tangkapan ikan di kawasan tersebut tidak lagi layak konsumsi.

“Kita tidak hanya kehilangan lahan pertanian, tapi juga perikanan. Ikan dari teluk-teluk tersebut sudah mengandung merkuri berdasarkan riset yang dilakukan,” tambah Graal.

Selain itu, konflik lahan dengan masyarakat adat juga kian meningkat akibat maraknya izin tambang. Graal mencontohkan bagaimana area hidup masyarakat adat Suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur mulai tergerus oleh ekspansi pertambangan.

Untuk mengatasi hal ini, Graal meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan lahan sebelum izin baru diterbitkan agar lahan adat, hutan lindung, dan area pertanian tidak semakin berkurang.

Baca Juga: Sebanyak 176 Tambang Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Jawa Barat

“Harus ada pemetaan lahan secara menyeluruh sebelum IUP diterbitkan. Jangan sampai lahan adat, hutan lindung, dan wilayah pertanian terus tergerus akibat ekspansi tambang,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memastikan pemerintah akan mempercepat integrasi sistem perizinan guna mengurangi tumpang tindih sekaligus memperbaiki tata kelola lahan pertambangan.

“Kami akan memastikan pemetaan lahan dilakukan dengan baik dan meningkatkan pengawasan terhadap reklamasi pascatambang. Perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Yuliot.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga berkomitmen memperbaiki regulasi perizinan agar tidak terjadi konflik lahan dan tetap menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dengan keberlanjutan lingkungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: