Judol dan Pinjol Tinggi di Jabar, Meutya Hafid Minta Dedi Muliyadi Tegas Berantas

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyoroti tingginya angka kasus judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jawa Barat.
Meutya menyatakan bahwa Jawa Barat menghadapi tantangan besar dalam mengelola kejahatan digital karena jumlah penduduknya yang sangat besar, sehingga menjadi pasar potensial bagi platform digital ilegal.
"Mohon maaf saya sebutkan lagi disini, untuk Jawa Barat misalnya, untuk angka judi online-nya masih tinggi. Kemudian pinjolnya juga banyak," ungkap Meutya, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital di SMAN 2 Purwakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Mengintip Langkah Strategis Komdigi Menurunkan Transaksi Judi Online hingga 80%
Menurutnya, situasi ini menuntut pemerintah daerah bersikap lebih tegas dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan, khususnya untuk perlindungan anak dan remaja dari konten negatif.
"Jadi Pak Gubernur kenapa harus keras? PR-nya banyak. PR-nya banyak karena jumlah penduduknya banyak. Tapi insya Allah yakin nggak Pak Gubernurnya bisa? Yakin," ujarnya.
Meutya menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi erat dalam implementasi kebijakan digital yang sehat. Ia juga mendorong semua pemangku kepentingan, termasuk sekolah dan orang tua, untuk terlibat aktif mengedukasi generasi muda dalam menggunakan internet secara bijak.
"Ini kita kerja sama-sama, kan? Kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Baca Juga: Perputaran Dana Judi Online di Kuartal I 2025 Turun 80%, Dari Rp90 T Jadi Rp47 T
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa 80 persen penduduk Indonesia kini merupakan pengguna internet, dan sekitar 48 persennya adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Ia menyoroti kecenderungan penggunaan internet oleh anak muda yang bisa mencapai lebih dari delapan jam per hari.
"Jadi Indonesia ini memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan. Karena pengguna internet 212 juta," paparnya.
Baca Juga: Komdigi All Out Lawan Judi Online, Blokir 6 Juta Konten Judol!
Dalam PP yang baru ditandatangani Presiden, pemerintah mewajibkan platform digital untuk melakukan edukasi rutin kepada pengguna, termasuk para guru dan orang tua. Tujuannya adalah membentengi anak-anak dari penyalahgunaan teknologi.
"Kita jangan nyalahkan digitalisasinya. Karena digitalisasi akan terjadi, suka tidak suka, dia akan masuk ke semua negara. Jadi enggak ada satu negara yang bisa bilang kita stop digital. Tidak bisa," tegasnya.
Menurut Meutya, digitalisasi tak bisa dihindari dan akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Karena itu, masyarakat dituntut untuk siap dan bijak dalam memanfaatkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement