Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Judi Online Rugikan Rp6,2 Triliun, Komdigi Dukung Langkah GoPay Edukasi Masyarakat

Judi Online Rugikan Rp6,2 Triliun, Komdigi Dukung Langkah GoPay Edukasi Masyarakat Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

GoPay, layanan keuangan digital dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), meluncurkan kampanye edukatif bertajuk “Judi Pasti Rugi Keliling” sebagai bentuk komitmen memerangi maraknya praktik judi online di Indonesia. Inisiatif ini berlangsung mulai Mei hingga Juli 2025, dan menyasar 30 kota di Pulau Sumatera dan Jawa.

Dengan menggunakan mobil van, GoPay menghadirkan edukasi langsung ke tengah masyarakat, menyambangi kota-kota seperti Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Bogor, Depok, Bandung, Semarang, Yogyakarta, hingga Surabaya.

Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata, menjelaskan bahwa kampanye ini dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Baca Juga: Mengintip Langkah Strategis Komdigi Menurunkan Transaksi Judi Online hingga 80%

“Mobil keliling ini memiliki misi edukasi kepada masyarakat secara langsung, dikemas secara kreatif agar mudah dipahami. Kami ingin membuka mata publik bahwa banyak cara untuk mencari uang dengan cara yang benar dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (15/5).

Salah satu daya tarik kampanye ini adalah permainan simulasi “Tipu-tipu Jackpot” yang menunjukkan bagaimana bandar mengendalikan sistem kemenangan menggunakan algoritma seperti Random Number Generator (RNG), yang pada dasarnya selalu menguntungkan pihak bandar.

Kampanye ini juga melibatkan sosok mantan penjudi online sebagai pengemudi mobil van, yang kini aktif membagikan kisah pribadinya tentang dampak buruk judi digital dan mengajak masyarakat ikut serta dalam gerakan Judi Pasti Rugi.

Baca Juga: Perputaran Dana Judi Online di Kuartal I 2025 Turun 80%, Dari Rp90 T Jadi Rp47 T

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 1.066.000 pemain judi online pada kuartal pertama 2025, dengan 71% di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Perputaran uang dari judi online dalam periode tersebut mencapai Rp6,2 triliun.

Menanggapi inisiatif GoPay, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Alexander Sabar, menilai kampanye ini sangat penting.

“Judi online bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga masa depan yang hancur. Edukasi publik, terutama keluarga, menjadi sangat krusial agar ruang digital kita tidak dikotori oleh konten yang merusak,” kata Alexander.

Ia menambahkan, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah menangani lebih dari 1,38 juta konten judi online di berbagai platform digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: